JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wajib pajak tetap dapat mengaktivasi akun Coretax hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Artinya, batas waktu aktivasi tidak otomatis berakhir pada 31 Desember 2025.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan pentingnya mengaktifkan akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax lebih awal.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan, sehingga pelayanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Imbauan Aktivasi dan Pembuatan KO/SE
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” jelas Rosmauli melalui surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.
Proses ini dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di tautan tutorial resmi DJP. Dengan begitu, wajib pajak dapat menyelesaikan langkah-langkah aktivasi dan pembuatan KO/SE dengan aman dan sesuai prosedur.
Sumber Informasi Aktivasi Coretax
Wajib pajak dapat memperoleh panduan resmi melalui beberapa saluran informasi resmi:
Situs web DJP: https://pajak.go.id
Akun media sosial resmi DJP: @DitjenPajakRI
Pohon tautan khusus aktivasi Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Sumber informasi ini memudahkan wajib pajak mengikuti langkah-langkah aktivasi dengan benar dan mengurangi risiko kesalahan teknis yang bisa memperlambat proses.
Pendampingan Teknis di Kantor Pajak
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data, DJP menyarankan agar datang ke Kantor Pajak untuk mendapatkan pendampingan atau asistensi.
Wajib pajak disarankan mengatur waktu kedatangan secara bijak agar antrean tidak terlalu panjang dan pelayanan dapat berjalan efisien.
Rosmauli menegaskan bahwa semua layanan di Kantor Pajak gratis, sehingga tidak perlu membayar biaya tambahan.
Wajib pajak juga diingatkan untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Statistik Aktivasi Coretax Hingga Akhir Desember 2025
Per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 10,22 juta. Aktivasi terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP.
Kategori lainnya tercatat sebagai berikut:
WP Badan: 805.607 WP
Instansi Pemerintah: 88.208 WP
Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 221 WP
DJP menargetkan total aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan. Target ini menunjukkan antusiasme tinggi wajib pajak dalam memanfaatkan layanan digital untuk pelaporan dan pembayaran pajak secara lebih mudah dan cepat.
Manfaat Aktivasi Akun Coretax
Mengaktivasi akun Coretax memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya:
Akses Layanan Perpajakan Digital
Akun Coretax memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengajuan KO/SE secara online.
Mencegah Penumpukan Proses Pelaporan
Aktivasi lebih awal membantu menghindari antrean panjang selama periode pelaporan SPT Tahunan, sehingga proses administrasi pajak lebih efisien dan terkontrol.
Pembuatan KO/SE Mudah dan Sah Hukum
KO/SE memungkinkan wajib pajak menandatangani dokumen secara elektronik, yang sah secara hukum, aman, dan memudahkan administrasi perpajakan.
Pelayanan Gratis dan Aman
Layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya, sehingga wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengaktifan akun maupun pembuatan KO/SE.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax melalui dua metode:
1. Offline (Kantor Pajak)
Datang ke Kantor Pajak terdekat
Membawa dokumen lengkap
Mengisi formulir aktivasi
Menunggu survei atau verifikasi dari petugas
Jika disetujui, akses layanan Coretax langsung aktif
2. Online (Aplikasi Coretax atau Livin’ by Mandiri jika terintegrasi)
Buka aplikasi atau portal resmi Coretax
Masuk ke menu aktivasi akun
Isi data dan unggah dokumen yang dibutuhkan
Tunggu verifikasi digital dari DJP
Akun Coretax siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan
Kedua metode ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak agar dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Tips Aktivasi Coretax Aman dan Tepat Waktu
Agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE berjalan lancar, wajib pajak disarankan mengikuti beberapa tips berikut:
Segera Aktivasi Akun
Jangan menunggu hingga mendekati batas pelaporan SPT Tahunan. Aktivasi lebih awal mencegah antrean panjang dan meminimalkan risiko kesalahan.
Gunakan Tutorial Resmi DJP
Ikuti panduan resmi agar langkah-langkah aktivasi dan pembuatan KO/SE sesuai prosedur dan mudah dipahami.
Hindari Calo atau Pihak Tidak Resmi
Seluruh proses aktivasi dan layanan Coretax gratis. Menggunakan pihak ketiga berisiko penipuan dan bisa merugikan.
Persiapkan Dokumen Lengkap
Pastikan e-KTP, NPWP, dan dokumen lain tersedia sebelum aktivasi agar proses lebih cepat.
Atur Kedatangan di Kantor Pajak
Jika memerlukan pendampingan, datanglah pada jam yang tidak padat untuk pelayanan yang lebih efektif.
Dengan mengikuti tips ini, wajib pajak dapat mengaktifkan akun Coretax dengan aman, efisien, dan sesuai ketentuan DJP, serta memanfaatkan layanan digital pajak secara maksimal.